Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Pemanfaatan Dana Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat 2002-2018

13 November 2023   19:32 Diperbarui: 13 November 2023   19:54 77 0
Sekarang saya akan membahas bagaimana uang OTSUS digunakan, dengan fokus pada Papua dan Papua Barat. Sebagai bagian dari upaya Republik Indonesia untuk menutup kesenjangan antara Provinsi Papua dan Papua Barat dan Provinsi lainnya, meningkatkan standar hidup orang Papua, dan memberi mereka lebih banyak kesempatan, Provinsi Papua mulai menerima dana otonomi khusus pada tahun anggaran 2002. Hal ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi di Papua.Provinsi Papua dan Papua Barat telah diberikan otonomi khusus, yang pada dasarnya memberi mereka lebih banyak kebebasan untuk memerintah dan menjalankan urusan mereka sendiri di dalam batas-batas Republik Indonesia. Tanggung jawab yang lebih besar untuk mengawasi dan mengatur penggunaan sumber daya alam di Provinsi Papua dan Papua Barat semaksimal mungkin untuk kepentingan masyarakat di Provinsi Papua dan Papua juga hadir dengan yurisdiksi yang lebih luas.Kewenangan ini juga mencakup kemampuan untuk memanfaatkan potensi sosial budaya dan ekonomi masyarakat di Papua Barat dan Provinsi Papua, dengan bias untuk memberikan OAP peran yang cukup melalui keterwakilan perempuan, adat istiadat, dan agama. Berpartisipasi dalam pembuatan kebijakan daerah, memilih rencana pembangunan yang menghormati kesetaraan dan keragaman masyarakat Papua, melindungi lingkungan alam dan budaya Provinsi Papua. Dan antara lain, Undang-Undang Nomor 21 mengatur keberadaan Dana Otonomi Khusus dalam rangka memfasilitasi pelaksanaan Otonomi Khusus. Tujuan dari dana otonomi khusus adalah untuk membiayai pembangunan pesat provinsi Papua dan Papua Barat, khususnya di bidang pemberdayaan ekonomi, pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun