Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan

Meningkatkan Kesadaran dan Keamanan pada Anak Usia Dini dengan Belajar dari Tragedi Balita di Jakarta

13 Desember 2023   15:00 Diperbarui: 8 Agustus 2024   20:47 84 0
Berdasarkan tindakan kekerasan tragis terhadap seorang balita berinisial APN (2) meninggal setelah dianiaya Nurwita Kurniastusti (20), yang merupakan ibu kandungnya sendiri. Kejadian tersebut terjadi di Kelurahan Klender, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur. Pada akhirnya menyebabkan kehilangan nyawa pada balita tersebut.  Kepada polisi, Nurwita mengaku, selama sepekan sebelum APN meninggal, ia kerap mencubit, menampar, dan menendang APN. Puncaknya, Nurwita membanting APN ke lantai hingga mengakibatkan putrinya mengalami luka serius. Kesal karena putrinya tetap menangis, padahal anak sering menangis karena mengalami rasa sakit, ketakutan, atau stres yang diakibatkan oleh tindakan kekerasan yang ia alami dari ibunya. Menangis adalah cara umum bagi anak untuk mengekspresikan ketidaknyamanan atau kebutuhan mereka yang tidak terpenuhi. Nurwita kemudian mencekik APN hingga membuat buah hatinya tewas. Setelah melakukan tindakan keji, keesokan harinya Nurwita lantas membawa jasad APN ke rumah nenek APN, di Kelurahan Pulogebang, Kecamatan Cakung, dan mengatakan, APN meninggal akibat kecelakaan. Warga yang tengah memandikan jasad APN merasa curiga dengan adanya luka lebam di sekujur tubuh balita naas itu. Kemudian, warga pun melaporkannya kepada polisi sehingga akhirnya diketahui bahwa APN tewas akibat dianianya Nurwita. Atas perbuatannya, Nurwita turut dijerat Pasal 76C Juncto 80 Ayat 3 ayat 4 UU Nomor 35/2014 tentang perubahan UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 338 KUHP. Saat ini, Nurwita mendekam di Polres Metro Jakarta Timur dan terancam hukuman pidana 20 tahun penjara.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun