Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Pinjaman Online dalam Hukum Perdata

18 April 2023   02:52 Diperbarui: 20 April 2023   04:41 177 1
Financial Technology merupakan salah satu alternatif teknologi yang memudahkan transaksi pinjaman yang bisa dilakukan secara online. Praktik bisnis pinjaman online tersebut berbasis Peertopeerlending (P2PL). P2PL sendiri merupakan platform yang mempertemukan lender dan borrower. Keberadaan aplikasi pinjaman secara online berbasis Peertopeerlending sah secara hukum yang diatur melalui POJK o.77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjaman sebuah uang yang berbasis pada bidang teknologi lnformasi. Walau sudah memiliki regulasi, namun masih ada kekosongan hukum pada peraturan tersebut. Kekosongan hukum tersebut diberikan manfaat oleh pihak yang ingin mendapat sebuah keuntungan yang lebih banyak dengan memakai cara yang tidak sesuai. Pada kasus pinjaman online, pemenuhan keempat syarat sah suatu perjanjian sesuai KUH Perdata pada dasarnya sama dengan perjanjian konvensional. Akan tetapi dalam hal pembuktian akan lebih sulit karena pihak yang berikatan melakukan perjanjian tanpa melalui interaksi langsung.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun