Berdasarkan Pasal 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang dimaksud dengan perkawinan adalah penyatuan antara seorang laki-laki dengan istrinya sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa adalah persatuan internal dan eksternal antara perempuan.
 Berdasarkan Pasal 2 Kitab Undang-undang Islam, ``Pernikahan adalah akad yang sangat kuat (mitsaqan ghalizan) untuk menaati perintah Allah yang pelaksanaannya adalah ibadah."