Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ruang Kelas

Membahas tentang Sumber Pendanaan dalam APBN dan APBD Tahun Anggaran 2024 Sibolga Kabupaten Tapanuli Tengah

30 Mei 2024   06:11 Diperbarui: 30 Mei 2024   06:21 126 10
  • Perbedaan DAU, DAK, DBH
  • DAU, DAK, dan DBH merupakan istilah yang sering digunakan dalam konteks anggaran negara, khususnya terkait dengan transfer dana dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah dalam rangka desentralisasi fiskal di Indonesia. Berikut penjelasan masing-masing istilah:

  • 1. Dana Alokasi Umum (DAU)
  • DAU adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan untuk pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. DAU bertujuan untuk mengurangi ketimpangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta antar daerah itu sendiri.

  • Besaran DAU untuk setiap daerah ditetapkan berdasarkan formula yang mempertimbangkan beberapa faktor, seperti jumlah penduduk, luas wilayah, kemiskinan, indeks pembangunan manusia, dan faktor lainnya. DAU bersifat unconditional grant, artinya pemerintah daerah diberi keleluasaan dalam menggunakan DAU sesuai dengan prioritas dan kebutuhan daerah masing-masing.

  • 2. Dana Alokasi Khusus (DAK)
  • DAK adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu membiayai kegiatan khusus yang menjadi prioritas nasional. DAK merupakan dana bantuan yang bersifat khusus dan terikat (specific grant), artinya dana tersebut harus digunakan sesuai dengan tujuan dan kegiatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

  • Kegiatan yang dapat didanai melalui DAK antara lain bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pertanian, kelautan dan perikanan, lingkungan hidup, pemberdayaan masyarakat, dan lainnya. Besaran DAK untuk setiap daerah ditentukan berdasarkan kriteria tertentu, seperti jumlah penduduk, luas wilayah, indeks kemiskinan, dan indikator lainnya sesuai dengan bidang kegiatan yang akan didanai.

  • 3. Dana Bagi Hasil (DBH)
  • DBH adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dibagihasilkan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan negara. DBH terdiri dari dua jenis, yaitu DBH Sumber Daya Alam (SDA) dan DBH Pajak.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun