Pangsa pasar perbankan syariah berdasarkan data per September 2024 yang dikeluarkan oleh OJK berada pada level 7,44% dari total aset perbankan nasional. Secara industri, aset perbankan syariah meningkat 10,56% secara tahunan (year on year/YoY) menjadi Rp919,83 triliun (Sunartono, 2024). Kenaikan per tahunnya ini menunjukkan bahwa keuangan syariah, termasuk akad-akad seperti murabahah, memiliki daya tarik dan relevansi yang cukup tinggi. Sebagai salah satu alternatif dari sistem keuangan konvensional, murabahah menawarkan solusi berbasis syariah yang dianggap lebih adil karena menghindari unsur riba, menurut statistik yang dirilis oleh Direktorat Bank Syariah Bank Indonesia pada November 2004, pembiayaan dengan akad murabahah menyumbang 73% dari pembiayaan perbankan syariah. Pembiayaan mudharabah dan musyarakah hanya menyumbang 27% dari total pembiayaan (Binus University school of accounting). Namun, popularitasnya juga mengundang pertanyaan: apakah murabahah benar-benar menjadi solusi dan membawa manfaat bagi masyarakat, atau justru menjadi beban baru bagi nasabah?
KEMBALI KE ARTIKEL