Berikut adalah gambaran umum tentang rancang bangun ekonomi Islam dalam sistem Khilafah:
1. Prinsip Dasar Ekonomi Islam
Tauhid: Ekonomi Islam didasarkan pada keyakinan bahwa semua harta milik Allah dan manusia hanya bertindak sebagai pengelola atau wakil.
Keadilan: Keadilan dalam distribusi kekayaan dan kesempatan ekonomi bagi semua individu. Sistem ini menekankan keseimbangan antara hak individu dan hak kolektif.
Larangan Riba (Bunga): Salah satu ciri utama ekonomi Islam adalah larangan riba, karena dianggap menimbulkan ketidakadilan sosial dan ekonomi.
Zakat dan Shadaqah: Negara mewajibkan zakat bagi umat Islam sebagai bentuk redistribusi kekayaan, selain itu ada sumbangan sosial seperti shadaqah dan infaq.
2. Peran Negara dalam Ekonomi Khilafah
Kepemilikan:
Kepemilikan pribadi: Diakui dan dihormati dalam Islam, dengan syarat cara memperolehnya halal dan sesuai dengan hukum syariah.
Kepemilikan umum: Sumber daya alam yang strategis dan menjadi kebutuhan pokok masyarakat, seperti air, gas, minyak, dan tambang, harus dikelola oleh negara dan hasilnya digunakan untuk kesejahteraan rakyat.
Kepemilikan negara: Negara memiliki aset dan sumber daya tertentu yang diatur untuk kepentingan umum, misalnya infrastruktur publik.
Distribusi Kekayaan:
Negara bertanggung jawab untuk memastikan distribusi kekayaan yang merata, menghindari akumulasi kekayaan pada segelintir orang.
Melalui zakat, pajak (jika diperlukan), dan pengelolaan sumber daya milik publik, negara memastikan bahwa masyarakat miskin tidak terpinggirkan.
3. Sistem Moneter
Dalam sistem ekonomi Khilafah, mata uang yang digunakan harus berbasis dinar (emas) dan dirham (perak). Sistem ini bertujuan untuk menghindari inflasi yang disebabkan oleh kebijakan moneter berbasis fiat money (uang kertas) dan menjaga kestabilan ekonomi.
Negara harus menjaga agar nilai mata uang tetap stabil dengan menghubungkannya langsung dengan nilai emas atau perak.
4. Perdagangan dan Hubungan Ekonomi Internasional
Perdagangan diperbolehkan dan dianjurkan dalam Islam, asalkan dilakukan secara halal dan adil. Islam melarang praktik monopoli, penipuan, dan riba dalam perdagangan.
Hubungan ekonomi dengan negara-negara lain diatur sesuai syariat, dengan mengutamakan prinsip keadilan dan kesejahteraan umat.
Perdagangan internasional: Sistem Khilafah akan mendukung perdagangan dengan negara lain yang tidak berada dalam kondisi perang dengan negara Islam, dan perdagangan dilakukan dengan adil dan bebas dari eksploitasi.
5. Pasar dan Mekanisme Harga
Pasar dalam sistem ekonomi Khilafah dijaga agar bebas dari manipulasi dan spekulasi yang tidak sehat. Negara berperan sebagai pengawas pasar untuk mencegah praktik-praktik yang merugikan, seperti penimbunan barang (ihtikar) dan penipuan.
Mekanisme harga dalam sistem Islam dibiarkan sesuai dengan mekanisme pasar yang wajar, dengan penawaran dan permintaan yang sehat. Namun, negara dapat melakukan intervensi bila terjadi ketidakadilan atau distorsi yang merugikan rakyat.
6. Sektor Produksi
Negara akan mendorong sektor-sektor produksi, baik di bidang pertanian, industri, maupun jasa, dengan mengedepankan kesejahteraan masyarakat.
Lahan pertanian yang terlantar akan diambil alih oleh negara dan didistribusikan kepada yang mau mengelolanya agar tidak ada lahan yang sia-sia.
Industri ditekankan pada produk-produk yang dibutuhkan masyarakat dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai syariah.
7. Pengelolaan Sumber Daya Alam
Sumber daya alam yang penting seperti minyak, gas, tambang, dan lain-lain, akan dikelola oleh negara sebagai milik umum, bukan milik pribadi atau swasta. Hasil pengelolaan ini digunakan untuk kesejahteraan seluruh masyarakat.
Negara bertanggung jawab untuk mengelola sumber daya dengan bijak dan adil, agar tidak terjadi kerusakan lingkungan dan kerugian bagi generasi mendatang.
8. Sistem Perpajakan
Dalam sistem Khilafah, pajak hanya diterapkan bila kas negara (baitul mal) dalam keadaan kritis, dan itu pun hanya kepada orang-orang kaya, bukan kepada yang miskin atau berpenghasilan rendah.
Sumber utama pendapatan negara berasal dari zakat, jizyah (pajak dari non-Muslim), dan hasil pengelolaan sumber daya alam milik umum.
Kesimpulan:
Rancang bangun ekonomi Islam dalam Khilafah berfokus pada keadilan, kesejahteraan umum, dan distribusi kekayaan yang merata, sambil tetap menjaga hak individu. Negara berperan aktif dalam memastikan ekonomi berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, serta menghindari eksploitasi dan ketidakadilan yang sering terjadi dalam sistem ekonomi kapitalis atau sosialis.