Bela negara adalah tanggung jawab setiap warga negara untuk menjaga kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dari berbagai ancaman. Konsep ini tidak hanya berlaku dalam konteks militer, tetapi juga meliputi aspek non-militer, seperti pendidikan, ekonomi, budaya, dan teknologi. Dalam era globalisasi dan kemajuan teknologi saat ini, urgensi bela negara semakin relevan untuk memastikan Indonesia tetap kokoh menghadapi tantangan zaman.
Makna Bela Negara
Secara sederhana, bela negara adalah perwujudan cinta tanah air yang diwujudkan melalui tindakan nyata untuk membela dan melindungi bangsa dan negara. Landasan hukumnya tertuang dalam Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 30 ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pertahanan dan keamanan negara. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara juga mempertegas bahwa bela negara adalah bagian dari upaya mempertahankan eksistensi Indonesia.
Peran Warga Negara dalam Bela Negara
Bela negara bukan hanya tugas militer, tetapi melibatkan semua elemen masyarakat. Setiap individu dapat berkontribusi sesuai dengan kemampuan dan profesi masing-masing. Berikut adalah beberapa bentuk nyata bela negara:
1. Menghargai KeberagamanÂ