Nangroe Aceh Darussalam, sebuah provinsi yang terletak di ujung barat negara Indonesia. Provinsi yang mempunyai hak Lex specialis derogat ledi generali ini diberikan hak-hak khusus berdasarkan perjanjian Helsinski pada 15 Agustus 2005 sebagai bagian dari persyaratan damai antara Pemerintah Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Hak-hak khusus tersebut diatur dalam UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Kembali kebeberapa bulan sebelum perjanjian itu disepakati, ingatkah kita dengan sebuah peristiwa yang terjadi pada 26 Desember 2004? Delapan bulan sebelum disepakatinya perjanjian Helsinski. Ya, peristiwa itu bernama tsunami.