Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo. Dengan penolakan ini, Rafael Alun tetap harus menjalani hukuman penjara selama 14 tahun sesuai dengan putusan sebelumnya.Â
KEMBALI KE ARTIKEL