Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Mahkamah Agung Tolak Kasasi KPK, Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun

27 Juli 2024   19:28 Diperbarui: 27 Juli 2024   19:28 45 1
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo. Dengan penolakan ini, Rafael Alun tetap harus menjalani hukuman penjara selama 14 tahun sesuai dengan putusan sebelumnya. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun