Status Guru Pesantren Jika RUU Sisdiknas 2022 Disahkan
5 Januari 2023 22:29Diperbarui: 5 Januari 2023 23:042710
Guru sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada Pendidikan anak usia dini, Pendidikan dasar, dan Pendidikan menengah jalur Pendidikan formal.Â
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Akun Terverifikasi
Diberikan kepada Kompasianer aktif dan konsisten dalam membuat konten dan berinteraksi secara positif.