Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Status Guru Pesantren Jika RUU Sisdiknas 2022 Disahkan

5 Januari 2023   22:29 Diperbarui: 5 Januari 2023   23:04 271 0
Guru sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada Pendidikan anak usia dini, Pendidikan dasar, dan Pendidikan menengah jalur Pendidikan formal. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun