Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Mobil Menteri Sosial Menerobos Jalur Busway

6 Mei 2010   11:13 Diperbarui: 26 Juni 2015   16:22 1030 0
[caption id="attachment_134830" align="alignleft" width="285" caption="Mobil berplat nomer RI 32"][/caption] Pagi itu (Selasa, 4 mei 2010) sebuah mobil mewah menerobos jalur busway dan terlihat melenggang di belakang sebuah bus Transjakarta. Sementara di sisi kirinya kenderaan lainnya pasrah dalam kemacetan, rutinitas Jakarta di setiap pagi dan juga sore menjelang malam. Seorang pengguna jalan yang bernama Rubinni, sigap mengabadikan pemandangan yang sebenarnya sudah begitu jamak. Namun dia tetap melaporkan pandangan matanya itu dengan mengirimkan foto mobil mewah tersebut ke akun Twitter-nya. Foto itu menjadi pembicaraan jagat maya khususnya. Apalagi ada komentar sindiran dari si pengabadi foto : "Contoh sangat bagus dari RI 32 yang selalu melewati busway tiap pagi. Kenapa tak bangun lebih pagi seperti orang lain!" Ya, mobil itu berplat nomor RI 32, penumpangnya tak lain adalah Mentri Sosial Salim Segaf Aljufri. Mobil dinas Toyota berplat RI 32 itu menerobos jalur busway di sekitar Pejaten Mampang, menuju istana. Kepala Sub Bidang Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Johanson Simamora mengatakan awalnya pihaknya kesulitan menemukan bukti pelanggaran karena tidak adanya petugas lalu lintas yang menyaksikan kejadian tersebut. Namun akhirnya proses tilang bisa dilakukan karena foto tersebut memperlihatkan jelas adanya pelanggaran. Tilang itu dilakukan Rabu, 5 Mei 2010. "Kemarin petugas kami datang langsung ke kantor menteri dan melakukan tilang," kata Kepala sub bidang penegakan hukum Dirlantas Polda Metro Jaya AKBP Johanson Simamora. Saat diperlihatkan foto tersebut, supir mobil RI 32 yang bernama Monang mengaku telah melakukan pelanggaran. Johanson mengatakan bahwa tindakan menerobos jalur buswaytersebut melanggar pasal 287 ayat satu Undang-Undang Lalu Lintas nomor 22 tahun 2009 tentang Rambu-rambu Lalu Lintas dengan denda maksimal Rp 500 ribu. Besok, Jumat tanggal  7 Mei 2010, supir Menteri Sosial, Monang, akan menjalani sidang tilang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Proses tilang ini perlu diamati, guna membuktikan bahwa baik pejabat dan masyarakat sama di mata hukum. "Ini pembelajaran hukum. Mobil pejabat yang dikemudikan supir diperlakukan sama," kata Johanson. Hukum ada untuk dijalani, bukan untuk dilanggar. Apalagi sudah sama-sama diketahui bahwa di jalur busway ada rambu larangan masuk kecuali untuk busway. Aturan ini berlaku untuk semua, tidak ada dispensasi. Nah, marilah kita menjadi masyarakat yang sabar mengantri dan bersama-sama para pejabat penting negeri ini mengutuki keruwetan jalan yang tak lagi mampu menampung kenderaan yang melintas di atasnya. Dan tehnologi pada akhirnya bukan hanya sekedar menjadi alat hiburan semata, namun mampu menjadi alat bantu yang bersaksi, yang tak dapat dibungkam atau disogok. Walau sekedar foto amatir dari sebuah kamera handphone misalnya. Nah, berikutnya siapa lagi yang akan diabadikan? sumber gambar klik

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun