Tidak dapat dimungkiri desa adalah kesatuan masyarakat yang mampu mandiri dari gempuran modernisasi. Di Bali, ada dua jenis desa yang diakui oleh pemerintah dan masyarakat, yakni Desa Dinas (Administrasi) dan Desa Pakraman (Adat). Kekuatan dan kebersamaan kedua desa tersebut sangat ditentukan oleh adanya kesamaan persepsi dan kesatuan langkah dari masyarakatnya untuk bersama-sama mewujudkan kesejahteraan. Kedua jenis desa tersebut dapat diibaratkan sebagai ular berkepala dua. Terdapat dua kepala (pemimpin), yakni Perbekel sebagai kepala desa dinas dan Bendesa sebagai kepala desa pakraman. Sedangkan badannya adalah satu, yakni warga masyarakat desa. Oleh karena itu, pemimpin dari kedua jenis desa tersebut hendaknya bergerak pada arah dan tujuan yang sama. Karena, jika kepala itu bergerak berlawanan niscaya akan menyebabkan ketegangan dari warga masyarakat. Dan, ketegangan adalah awal dari munculnya konflik, baik horizontal maupun vertikal. Agar ketegangan ini dapat dihindari dan dicarikan solusinya, maka sangat diperlukan adanya ruang publik desa sebagai area untuk berkomunikasi dan berkoordinasi. Ruang publik desa dimaksud haruslah dapat dimanfaatkan seluas-luasnya oleh semua komponen desa demi kesejahteraan dan kedamaian.
KEMBALI KE ARTIKEL