Ada hal menarik yang patut dicatat dari indeks integritas penyelenggaraan UN tahun 2015. Di mana, provinsi-provinsi yang dulu mendominasi perolehan rerata nilai UN tertinggi, kini tidak muncul sebagai provinsi dengan indeks integritas membanggakan. Artinya, tingkat kejujuran pelaksnaan UN di tahun-tahun sebelumnya patut dipertanyakan. Ada apa ya???
Berikut tujuh provinsi yang memiliki indeks kecurangan pelaksanaan UN kecil atau berintegritas tinggi, yakni:
1) Provinsi Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ), dengan indeks kecurangan 1 %;
2) Provinsi Bangka Belitung (4,5 persen);
3) Provinsi Kalimantan Utara (11,6 persen);
4) Provinsi Bengkulu (12 persen);
5) Provinsi Kepulauan Riau (14 persen);
6) Provinsi Gorontalo (20 persen);
7) Provinsi Nusa Tenggara Timur (20,4 persen).
(http://www.jpnn.com/read/2015/05/16/304283/Inilah-Tujuh-Provinsi-Paling-Jujur-saat-Unas)
Sedangkan provinsi-provinsi lainnya, memiliki indeks kecurangan di atas atas 21 persen hingga 84,9 persen. Lalu provinsi apakah yang indeks kecurangannya sampai 84,9%? Jangan-jangan provinsi yang selama ini merajai jajaran elit perolehan rerata nilai UN. Ah, sungguh menyakitkan!
Lalu bagaimana cara menentukan indeks kecuranagan tersebut? Pihak Kemendikbud menjelaskan, bahwa indeks integritas diperoleh dari penilaian keseragaman nilai, pola jawaban siswa, dan kecurangan siswa yang terjadi saat UN. Pendek kata, indeks integritas ditentukan dengan bantuan perhitungan statitstik. Jadi ilmiah. Oleh karena itu, sudah saatnya semua sekolah, kabupaten, dan provinsi bekerja keras menghadirkan penyelenggaraan UN yang berintegritas tinggi demi revolusi mental. Semoga.