Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan

Kaji Ulang Manfaat UN

14 April 2015   14:20 Diperbarui: 17 Juni 2015   08:07 51 0

Pemerintah didesak untuk mengkaji manfaat Ujian Nasional (UN) salama ini karena sudah berjalan selama 12 tahun (2003 – 2015). Dasar Hukum UN sendiri diatur dalam Undang-Undang No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pada Pasal 58 ayat (2) yang berbunyi : “Evaluasi peserta didik, satuan pendidikan, dan program pendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistemik untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan”.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun