Pemerintah didesak untuk mengkaji manfaat Ujian Nasional (UN) salama ini karena sudah berjalan selama 12 tahun (2003 – 2015). Dasar Hukum UN sendiri diatur dalam Undang-Undang No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pada Pasal 58 ayat (2) yang berbunyi : “Evaluasi peserta didik, satuan pendidikan, dan program pendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistemik untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan”.