Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik Pilihan

Peran Pendidikan Politik Media bagi Pemilih Pemula

10 Mei 2014   02:33 Diperbarui: 23 Juni 2015   22:40 317 0

Pemilih pemula dapat diartikan sebagai kelompok yang berusia 17 tahun ke atas dan baru pertama kali menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2014. Umumnya, mereka sedang menempuh pendidikan sekolah menengah atas. Secara lengkap pemilih pemula Berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 dalam Bab IV pasal 19 ayat 1 dan 2 serta pasal 20 adalah warga Indonesia yang pada hari pemilihan atau pemungutan suara adalah Warga Negara Indonesia yang sudah genap berusia 17 tahun dan atau lebih atau sudah/pernah kawin yang mempunyai hak pilih, dan sebelumnya belum termasuk pemilih karena ketentuan Undang-Undang Pemilu.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun