Persidangan adalah acara untuk memeriksa, mengadili, serta memutus perkara yang dilakukan oleh Hakim/Majelis Hakim di wilayah lingkungan pengadilan, yang didalamnya berisi pembacaan surat gugatan/surat dakwaan, mengajukan eksepsi, replik, pembuktian, hingga duplik.Â
KEMBALI KE ARTIKEL