Kasus perundungan atau yang disebut dengan bullying merupakan salah satu tindakan kejahatan yang dilakukan dengan cara mempermalukan, mengintimidasi, ataupun menyakiti dari pihak yang lemah (Rukmana, 2022). Kasus perundungan tersebut dapat ditemukan di berbagai lingkungan, salah satunua pada dunia pendidikan. Adapun kasus bullying dapat terjadi dari berbagai macam bentuk, misalnya cyberbullying, bullying sosial, verbal, maupun fisik (Dinnita, dkk., 2023).
KEMBALI KE ARTIKEL