Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Pengertian, Tujuan, Prinsip dan Jenis Putusan dalam Ruang Lingkup Pengadilan

23 Juni 2022   20:18 Diperbarui: 23 Juni 2022   20:21 202 1
Sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 butir 11 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, Putusan Pengadilan adalah "Pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang undang ini".

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun