Putusan MKMK ada celanya juga ternyata, bagaimana mungkin MKMK memutus bersalah seseorang berdasarkan investigasi dari majalah Tempo ? hal itu dijelaskan dalam putusan MKMK pada Pokok Laporan Pelapor yang tertuang pada halaman 350-351 serta poin nomor 9 halaman 381 yang menyatakan hakim terlapor terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Sementara pemberitaan Media itukan terkesan bias, dan Media juga dilindungi oleh UU Pers dalam menyembunyikan sumber informasinya (Narasumber), jadi MKMK tidak bisa melakukan validasi terkait pemberitaan tersebut, lantas kenapa masuk dalam amar putusan ?
KEMBALI KE ARTIKEL