Sejak bergulirnya era reformasi di Indonesia dan diberlakukannya Undang Undang No 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintah Daerah, otonomi daerah resmi diberlakukan di Indonesia, sebagai  representative dari adanya multikulturanisme yang beragam sekaligus respon atas pemerintahan sebelumnya yang cenderung sentralistik. Adanya Otonomi daerah, memberikan kebebasan kepada setiap daerah untuk mengatur dan mengelola daerahnya sendiri tanpa intervensi langsung dari Pemeritah pusat, dan hal ini justru membuka peluang bagi aktor aktor lokal untuk menunjukkan eksistensi politiknya baik di tingkat lokal maupun nasional itu sendiri.
KEMBALI KE ARTIKEL