Hutan suaka alam adalah kawasan hutan yang diatur dan dilindungi secara khusus untuk menjaga keanekaragaman hayati dan ekosistemnya. Kawasan ini biasanya memiliki beragam spesies tumbuhan dan hewan yang dilindungi, termasuk habitat-habitat yang penting bagi kelangsungan hidup mereka. Dalam UU Republik Indonesia no 41 tahun 1999 tentang kehutanan, kawasan hutan suaka alam masuk ke dalam kategori hutan konservasi bersama dengan kawasan hutan pelestarian alam dan taman buru.Â
KEMBALI KE ARTIKEL