Keluarga dapat terbentuk berdasarkan perkawinan. Pengertian perkawinan itu sendiri merupakan suatu pola sosial yang dimana dua orang atau lebih untuk membentuk sebuah keluarga. Memang tidak semua keluarga harus diikat oleh ikatan perkawinan, misalnya saja kasus kumpul kebo yang merupakan hal yang menimpang. Namun hal ini dapat mengakibatkan disfungsi pada keluarga itu sendiri.