Sehubungan dengan pelaksanaan protokol kesehatan selama masa pandemi Covid-19, KBRI (Kedutaan Besar Republik Indonesia) Singapura membatasi jumlah layanan keimigrasian dengan memprioritaskan layanan yang bersifat mendesak dengan membuat perjanjian terlebih dahulu melalui Antrean Online Layanan Keimigrasian.
KEMBALI KE ARTIKEL