Seperti yang sudah kita ketahui bersama bahkan kita alami bahwasannya Pendidikan Kewarganegaraan adalah mata pelajaran yang selalu ada pada setiap jenjang pendidikan. Bahkan menurut Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan adalah mata pelajaran wajib bagi seluruh peserta didik di semua jenjang pendidikan formal. Berdasarkan hal tersebut artinya mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan memiliki peranan yang penting. Sejalan dengan itu, menurut Depdiknas (2006) dalam (Magdalena et al., 2020) bahwa Pendidikan Kewarganegaraan di sekolah dasar khususya memiliki arti penting untuk siswa pada pembentukan pribadi warga negara yang memahami dan mampu melaksanakan hak dan kewajiban untuk menjadi warga negara Indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarakter, yang diamanatkan dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Sejalan dengan itu menurut Madiong (2018) Pendidikan Kewarganegaraan dapat diharapkan mempersiapkan peserta didik untuk menjadi warga negara yang memiliki komitmen kuat dan konsisten untuk mempertahankan NKRI. Dari dua pendapat tersebut dapat disimpulkan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan khususnya di sekolah dasar menjadi landasan dalam membentuk karakter siswa agar dapat memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara, serta menanamkan nilai kebangsaan untuk mencintai NKRI.
KEMBALI KE ARTIKEL