Pemerintah Desa memiliki peran dalam Pembangunan desa untuk memenuhi kebutuhan dan juga meningkatkan kesejahteraan desa. Sehingga terjadinya pemerataan pembangunan antar desa. Untuk melaksanakan pembangunan desa tersebut tentunya memerlukan dana agar terealisasi. Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang dana desa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, pasal 19 ayat 1 dan 2 yang menjelaskan bahwa dana desa digunakan salah satunya untuk pembangunan desa.
KEMBALI KE ARTIKEL