Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Bimtek Kesehatan / Diklat Kesehatan Terbaru

12 Juli 2019   23:09 Diperbarui: 12 Juli 2019   23:21 294 0
Diklat Kesehatan -- Berdasarkan UU No. 23 Tahun 1992 tentang pengertian kesehatan, bahwa Kesehatan adalah keadaan kesejahteraan dari badan, jiwa dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis. Menurut WHO kesehatan adalah keadaan yang sempurna dari fisik, mental dan sosial, tidak hanya bebas dari penyakit atau kelemahan. Tenaga Kesehatan adalah se orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun