21 Desember 2012 11:02Diperbarui: 24 Juni 2015 19:154300
Oleh: Firdaus Hafidz, Christian Yanuar, Yesa Asa Dela, Rosa Galuh KristantiLatar belakangPenyediaan jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin merupakan agenda pemerintah Indonesia demi memenuhi tercapainya jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat. Rumah sakit merupakan salah satu faktor vital penyedia jasa kesehatan yang dibutuhkan bagi pelaksanaan agenda tersebut. Menurut Undang Undang no. 44 tahun 2009 pasal 30 huruf (h), rumah sakit publik - rumah sakit pemerintah dan badan nirlaba - dan rumah sakit yang ditetapkan sebagai rumah sakit pendidikan memiliki kesempatan untuk menerima insentif pajak. Namun, hingga saat ini belum ada peraturan pemerintah yang mengatur kriteria operasional rumah sakit publik serta insentif pajak yang dapat mereka peroleh. Padahal 2014 sebagai target pemerintah dalam langkah awal universal coverage telah berada di depan mata.Saat ini rumah sakit nirlaba dan rumah sakit milik perusahaan oleh Kementerian Keuangan masih diperlakukan sama. Rumah sakit tidak termasuk lembaga yang mendapatkan insentif pajak. Rumah sakit nirlaba saat ini juga sudah mulai jarang mendapatkan bantuan subsidi pemerintah maupun dari donasi. Hal ini mengakibatkan rumah sakit nirlaba bergantung dari penerimaan pasien umum sebagai sumber penghasilan utamanya. Maka dari itu, proporsi bagi pasien miskin yang membutuhkan fasilitas jamksesmas di rumah sakit nirlaba minim. Tidak heran jika peranan rumah sakit swasta baik nirlaba maupun milik perusahaan memiliki peran sosial yang sangat rendah dalam pelayanan JAMKESMAS dan keringanan lainnya dibandingkan dengan rumah sakit pemerintah.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.