Presiden Joko Widodo (Jokowi), melalui  Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Johan Budi, mengungkapkan bahwa Presiden menghormati putusan Mahkamah Konstitusi terkait pembatalan wewenang Menteri Dalam Negeri untuk mencabut peraturan daerah. "Presiden menghormati apa yang menjadi putusan Mahkamah Konstitusi," ujar Johan Budi di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (7/4/2017).
KEMBALI KE ARTIKEL