Seperti yang sudah kita ketahui, pandemi Covid-19 memiliki konsekuensi logis terhadap beberapa kebijakan yang mulai dibuat oleh pemerintah guna memutus rantai penyebaran virus ini. Namun, berbagai kebijakan akan terlegitimasi apabila ada sumber hukum yang dipakai agar kebijakan tersebut memiliki “nyawa” dan dapat ditaati oleh masyarakat. beberapa sumber hukum yang kemudian mendukung kebijakan-kebijakan ini yaitu Peraturan Perundang Undangan. Peraturan Pemerintah, hingga Fatwa para ulama dalam merespon berbagai pertanyaan-pertanyaan hukum islam dari masyarakat atas kebijakan yang diambil, terlebih kebijakan tersebut, membatasi aspek peribadatan. Pertauran Perundang Undangan merupakan dasar hukum yang paling fundamental, sebab di Indonesia sendiri segala bentuk kebijakan dan peraturan yang dibuat harus merujuk pada perundang-undangang yang berada diatasnya. Kebijakan mengenai karantina wilayah misalnya, merupakan dasar yang dipakai pemerintah untuk penerapan kebijakan Lockdown untuk kemaslahatan masyarakat.
KEMBALI KE ARTIKEL