Saat badai pandemi Covid-19 datang melanda, pemerintah terpaksa menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada tahun 2020 dan dilanjutkan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada tahun 2021 dengan tujuan untuk memutus mata rantai virus Covid-19. Keharusan melakukan social distancing untuk menghambat penyebaran virus Covid-19 tersebut berdampak sangat besar pada perekonomian masyarakat karena sebagian besar terkena pemutusan hubungan kerja dan hampir seluruh sektor usaha di Indonesia runtuh.
KEMBALI KE ARTIKEL