Kearifan tradisional masyarakat Tengger dalam pengelolaan sumber daya alam merupakan salah satu dari kearifan lokal yang masih hidup dan lestari di Indonesia. kearifan lokal tersebut tetap eksis maka perlu dijadikan sebuah blue print terutama dalam kebijakan yang sifatnya teknis. Diharapkan dengan dijadikannya kearifan lokal sebagai
blue print ataupun bahan pembentukan hukum negara maka kebijakan pengelolaan SDA dapat menjadi lebih berparadigma pembangunan berkelanjutan yang seringkali dilupakan oleh pembuat kebijakan dan regulasi di negeri ini.
KEMBALI KE ARTIKEL