Dalam era keterbukaan dan transparansi informasi seperti sekarang ini, penegakan hukum terhadap pelanggaran pasal 310 dan 311 KUHP tentang PENISTAAN atau fitnah harus dilaksanakan secara ketat. Ketika internet dengan mudah digunakan untuk menyebarkan fitnah aparat hukum harus siap melakukan penindakan.