Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik Pilihan

Fitnah Gratis di Negeri Ini!

24 Juli 2014   13:32 Diperbarui: 18 Juni 2015   05:23 466 3

Dalam era keterbukaan dan transparansi informasi seperti sekarang ini, penegakan hukum terhadap pelanggaran pasal 310 dan 311 KUHP tentang PENISTAAN atau fitnah harus dilaksanakan secara ketat. Ketika internet dengan mudah digunakan untuk menyebarkan fitnah aparat hukum harus siap melakukan penindakan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun