Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah : "Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat, dengan kriteria aser Rp. 50 juta -- Rp. 500 juta dan kriteria omset Rp. 300 juta -- Rp. 2,5 Miliar.
KEMBALI KE ARTIKEL