Ibadah haji memang wajib bagi yang mampu. Pengertian mampu itu sendiri menurut Kementrian Agama Republik Indonesia yaitu mampu menyiapkan perbekalan haji, mampu mendapatkan jasa transportasi, sehat jasmani, bisa mengadakan perjalanan dengan aman dan tidak menelantarkan keluarga yang ditinggalkan. Pertanyaannya, apakah kita termasuk orang yang mampu untuk berhaji?
KEMBALI KE ARTIKEL