Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik memberikan penjelasan bahwa partai politik ialah sebuah organisasi nasional yang dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia dengan sukarela berdasarkan kesamaan kehendak dan cita-cita dalam memperjuangkan kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa, dan negara, serta memelihara keutuhan NKRI berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar NKRI'45. Â Menurut Carl J. Friedrich mendefinisikan partai politik adalah sekelompok manusia yang terorganisas secara stabil dengan tujuan mempertahankan penguasaan terhadap pemerintahan bagi pimpinan partainya. Dari kekuasaan ini memberikan dampak bagi anggota partainya kemanfaatan yang bersifa idiil serta materiil.
KEMBALI KE ARTIKEL