Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Masihkah Anak Dilindungi ?

21 April 2015   13:24 Diperbarui: 17 Juni 2015   07:50 18 0

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya sejak lahir dengan tidak membedakan bangsa, ras, suku, agama, dan jenis kelamin. Hak itu bersifat universal. HAM pada hakikatnya adalah hak – hak yang dimiliki oleh setiap manusia. Hak itu disebut asasi karena tanpa hak tersebut seseorang tidak dapat hidup sebagaimana layaknya manusia. Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun