Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Dihapusnya Pramuka sebagai Ektrakulikuler Wajib di Sekolah

31 Mei 2024   20:15 Diperbarui: 31 Mei 2024   20:23 78 0
Berdasarkan kemendikbudristek Nomor 63 Tahun 2014, Pramuka merupakan ekstrakurikuler wajib bagi pendidikan artinya, seluruh peserta didik jenjang SD, SMP, hingga SMA wajib mengikuti kegiatan Pramuka di sekolahnya. Sementara itu, Pasal 34 kemendikbudristek No. 12 Tahun 2024 menjelaskan bahwa kemendikbudristek Nomor 63 Tahun 2014 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi. Namun, bukan berarti Pramuka dihapuskan dari kegiatan ekstrakurikuler sekolah.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun