Pendidikan adalah proses dimana sumber daya manusia meningkatkan kualitas pribadinya melalui pembelajaran. Dan pendidikan anak usia dini (PAUD) merupakan stimulus pertama bagi tumbuh kembang seorang anak. Hal ini ditegaskan dalam UU No. 20 Tahun 2003, berdasarkan sistem pendidikan nasional. Pasal 1 Ayat 1 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini menyatakan: Hal ini dicapai dengan memberikan insentif pendidikan untuk mendorong pertumbuhan dan perkembangan fisik dan mental sehingga anak siap menerima pendidikan formal, nonformal, dan nonformal. Oleh karena itu, pendidikan sejak usia dini merupakan masa emas (golden age) dari tahapan kehidupan manusia.
KEMBALI KE ARTIKEL