Kampus UMY yang tertarik lalu memberikan investasi dengan total kira-kira 1,345 Milyar Rupiah. Namun, sampai batas waktu yang dijanjikan, proyek tersebut tidak terealisasi. Kemudian atas penipuan tersebut, ia dituntut 4 tahun penjara dengan dasar pasal 64 ayat 1 KUHP tentang pelanggaran. Berita selengkapnya dapat dibaca
di sini.
KEMBALI KE ARTIKEL