Bahwa apabila merasa masih ada utang, meskipun tidak sedang tidak ditagih-tagih, supaya diselesaikan, agar tidak menjadi hambatan apabila pas ngajukan pinjaman (baru atau pembaharuan). Bahwa meskipun misalnya pengajuan pinjaman dapat dipertimbangkan asal dilunasi dulu kredit macetnya, belum tentu ada dana yang bisa dialokasikan untuk itu, yang akhirnya  pengajuan pinjamanpun tidak berhasil, sementara pinjaman tersebut benar-benar sangat dibutuhkan pada saat pengajuan.
KEMBALI KE ARTIKEL