Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ternyata gagap dalam menjalankan otoritasnya dalam kasus yang sedang menimpa Asuransi Jiwasraya, kasus gagal bayar terhadap polis-polis Asuransi produk tertentu yang sudah jatuh tempo semenjak bulan Oktober 2018.
KEMBALI KE ARTIKEL