Judul tersebut diatas saya angkat dari judul sebuah berita di harian Bisnis Indonesia edisi Jumat, 1 September 2006.
Sudah cukup lama sebenarnya, yaitu sekitar 5 tahun yang lalu. Akan tetapi karena ternyata masih relevan dengan yang masih sering terjadi hingga saat ini, maka saya coba angkat lagi ke permukaan.
Kelanjutan dari berita tersebut adalah sebagai berikut:
Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) mengklaim potential loss tagihan kredit nasabah yang penyelesaiannya menggunakan jasa pengacara sebesar Rp 10 miliar.
Dodit W. Probojakti, Koordinator Manajemen Risiko AKKI, mengatakan nasabah kini sudah menggunakan jasa pengacara dalam penyelesaian tagihan kartu kredit mereka. Sayangnya, pemanfaatan jasa pengacara tersebut salah kaprah sebab bukan dimaksudkan sebagai mediator namun untuk pembebasan tagihan.
Dodit menjelaskan para nasabah tersebut beranggapan dengan menggunakan jasa pengacara, mereka bebas dari tanggungan. "Jika adanya pengacara dimaksudkan untuk dilakukan mediasi, pihak bank tidak keberatan," katanya saat menjadi pembicara diskusi Peranan Pengacara dalam Penyelesaian Tagihan Kartu Kredit, kemarin.
Menurut dia, tren ini sudah mulai terjadi hingga lima bulan lalu di Jabar dan Jakarta. Dari jumlah kasus yang dilaporkan 21 bank penerbit kartu kredit dikalikan dengan besaran tagihan nasabah, diperkirakan potential lost modus ini sebesar Rp. 10 miliar.
"Jumlah kasusnya saya lupa lagi. Namun sebenarnya tagihan nasabah yang menggunakan jasa pengacara tidak besar, berkisar Rp 3 juta – Rp. 5 juta," katanya. Namun, lanjut Dodit, siapa tidak tergiur jika diiming-imingi penghapusan tagihan kartu kredit jika menggunakan jasa pengacara.
Pada acara itu, ditayangkan kesaksian dari nasabah yang identitasnya disembunyikan. Dari keterangannya, si nasabah, diminta hanya membayar 30% dari total tagihan kepada pengacara dengan dijanjikan sisa tagihan akan terhapus.
Pada bulan ketiga setelah dua bulan sebelumnya tidak mendapatkan tagihan, si nasabah kembali dimintai penyelesaian utangnya oleh pihak bank "Dari kasus ini si nasabah yang dirugikan, sudah jatuh tertimpa tangga pula," tutur dia.
Dodit mengaku pihak bank penerbit kartu, beberapa bulan terakhir ini mendapatkan surat somasi dari para pengacara untuk penghapusan tagihan kartu kredit nasabah yang dia tangani.
***
Masih dengan topik yang kurang lebih sama, Tribun Jabar juga dalam edisinya Sabtu, 2 September 2006 membahasnya dengan memberi judul:
Kami Tetap Akan Menagih
(Pengacara Bekingi Penunggak Kartu Kredit)
Kelanjutan beritanya adalah sebagai berikut:
Pemegang kartu kredit kini cenderung ramai menggunakan jasa penasihat hukum atau pengacara untuk menghindar dari kewajiban pembayaran tagihan kartu kredit, dalam 3-6 bulan ini. Dengan hanya membayar 30 persen dari jumlah tagihan kepada pembela hukum itu, pemilik kartu kredit dijanjikan tagihannya lunas. Imbasnya, penerbit kartu kredit berpotensi kehilangan dananya yang ada di pemegang kartu kredit sebesar Rp 10 miliar.