Mohon tunggu...
KOMENTAR
Financial

Melunasi dan Dapat Surat Lunas Bank Standard Chartered: Sempat Sangat Stress

5 Agustus 2011   10:46 Diperbarui: 27 November 2024   07:41 15477 0


Selamat siang pak Siregar,

sebelumnya maaf saya ingin berkonsultasi mengenai bantuan hukum dalam proses pelunasan hutang kartu kredit.

Sampai bulan kemarin total tagihan kartu kredit saya sampai kurang lebih 150jt, tapi blm sampai macet, karena saya gali lobang tutup lobang, tapi sekarang sudah tidak kuat lagi karena bunganya saja hampir 5 jt rupiah.

terdiri dari 8 kartu kredit, ANZ, SCB,Mandiri,UOB,RBS,Mega,Citi, dan BCA. biasanya brp lama proses debt collector datang kerumah sejak kita tidak membayar?

Apakah sebelum macet, bisa diselesaikan?saya tidak mao sampai ditpon2 dan didatangi ke rumah ataupun ke kantor oleh debt collector.

 

Dan biasanya proses mediasi ini berjalan brp lama pak? dan berapa biayanya?

 

Thanks


Demikian isi email ke salah satau alamat email saya yang beralamat di lembagabantuanmediasi@gmail.com yang perihalnya  sama dengan judul tulisan yang ada di atas, yang akhirnya saya terarik untuk membuatnya menjadi judul tulisan saya kali ini.


Email tersebut dikirim oleh seseorang yang bernama Arie, sekitar 3 bulan yang lalu.


Atas pertanyaan-pertanyaan dari Arie tersebut, saya membalas:



Terima kasih  Arie atas kunjungannya ke situs kami.

Menjawab pertanyaan-pertanyaan  Arie: brp lama proses debt collector dst, biasanya tidak ada batas waktu. mereka akan berupaya secara terus menerus. jedanya mungkin karena mereka harus menangani yang lain dulu. atau mungkin karena ada pergantian pihak agency (penyedia debt collector). setelah itu mereka akan kembali lagi. sementara perhitungan bunga, denda jalan terus.

Mengenai sebelum macet bisa diselesaikan? pada dasarnya bisa. Akan tetapi biasanya tidak akan tercapai titik temu. Dari pihak nasabah biasanya  minta pembayaran yang seringan-ringannya sementara dari pihak bank belum bisa memberikan diskon yg relatif besar. Nasabah minta direscheduling dengan cicilan yg terjangkau, biasanya terhambat oleh uang muka yang biasanya minimal 30 % dari total kewajiban. sisanya diangsur paling lama 12 bulan.  artinya kalau misalnya dari semua bank tadi minta direscheduling bisa gak memenuhi syarrat-syarat tersebut? tentu  Arie udh bisa mengukur sendiri kemampuannya. kl bisa tidak ada masalah. tapi kalau tidak bisa berarti upaya-upaya bank untuk menyelamatkan dana yang mereka kucurkan harus kita terima konsekwensinya.

Demikian Arie, mudah2an Arie bisa mencari jalan keluar yang terbaik.


Atas jawaban saya tersebut, Arie mengirimkan pertanyaan lanjutan.

Nah seandainya harus menunggu macet?itu macet brp bulan ya pak?tp seandainya sampai macet, pst selain saya,pihak keluarga pasti akan stress juga ya pak?pst debt collector akan datang kerumah kan?

dan apakah bisa sebelum macet,kita minta distop bunga? Terima kasih

 

Jawaban saya:

Mulai dinyatakan bermasalah itu semenjak angsuran rutin sudah tidak masuk. penggolongan macet mulai dari collect 2,3,4,sampai 5 itu hanya masalah sistim administrasi sesuai ketentuan bank indonesia. mengenai treatment terhadap yang mulai bermasalah tersebut sudah dimulai semenjak angsuran tidak masuk tadi. yg p Arie sebutkan itu, yg keluarga jd stres dan datang ke rumah sepertinya akan p Arie alami.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun