Dalam beberapa tahun terakhir, isu terkait tunjangan kinerja (tukin) bagi dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek)---yang kini berubah menjadi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek)---terus menjadi perhatian. Tukin yang menjadi hak dosen sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi hingga kini tak kunjung terealisasi sejak 2020.
KEMBALI KE ARTIKEL