Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Bersama Menjaga Kedaulatan Indonesia di Laut China Selatan

21 Mei 2024   14:43 Diperbarui: 21 Mei 2024   14:53 137 1
Sengketa antara China dan beberapa Negara ASEAN terkait klaim atas Laut Cina Selatan masih belum memiliki titik terang. Sengketa Laut China terjadi sejak tahun 1947 silam. Dasar yang digunakan China untuk mengklaim seluruh kawasan Laut China Selatan yakni Sembilan garis putus-putus atau dikenal dengan Nine Dashes Line. Indonesia termasuk dalam negara yang wilayahnya di klaim oleh China. Indonesia tidak perlu takut, karena Indonesia sudah berpegang pada koridor Hukum Internasional yang diakui banyak Negara dan juga Indonesia sudah berada dalam jalur yang benar berdasarkan UNCLOS atau (United Nations Convention on the Law of the Sea) yang merupakan hukum laut internasional yang diterapkan oleh Negara-negara di dunia. Indonesia harus memiliki strategi dalam masalah sengketa di Laut Cina Selatan. Salah satu strateginya yaitu Patuh terhadap UNCLOS atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Hukum Laut 1982. Strategi lain yang harus dijalankan oleh Indonesia yaitu memperkuat pengamanan Laut khususnya di Laut Cina Utara (Natuna).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun