Mohon tunggu...
KOMENTAR
Healthy Pilihan

Pasien Gagal Ginjal Tidak Boleh Pergi Haji? (Surat Terbuka untuk Kemenkes)

23 Februari 2017   10:50 Diperbarui: 24 Februari 2017   02:00 4826 1
Sebagai umat Islam, bisa berhaji dan umrah adalah sebuah cita-cita yang sangat diidam-idamkan setiap orang. Namun saat ini terdapat peraturan baru dari Menteri Kesehatan, yaitu Permenkes No 15 Tahun 2016, tentang Istithaah Kesehatan Jamaah Haji. Dalam Permenkes No 15 tahun 2016 pasal 13, dinyatakan bahwa jamaah haji yang ditetapkan tidak memenuhi syarat Istithaah Kesehatan Haji adalah: 1. Kondisi klinis yang dapat mengancam jiwa, antara lain gagal jantung stadium IV, gagal ginjal dengan haemodialysis rutin, AIDS stadium IV, stroke Haemorhagic luas ; 2. Gangguan jiwa berat;  3. Jamaah dengan penyakit yang sulit diharapkan kesembuhannya antara lain TDR (Tuberculosis Totally Drugs Resistance), dan sirosis/kanker hati

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun