STR atau Surat Tanda Registrasi menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan adalah bukti tertulis yang diberikan oleh konsil masing-masing tenaga kesehatan kepada tenaga kesehatan yang telah diregistrasi. Bukti tersebut baru bisa diberikan jika seorang tenaga kesehatan telah melakukan registrasi. Registrasi sendiri merupakan pencatatan secara resmi terhadap tenaga kesehatan yang telah memiliki Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi dan telah mempunyai kualifikasi tertentu lain serta mempunyai pengakuan secara hukum untuk menjalankan praktik.
KEMBALI KE ARTIKEL