Mohon tunggu...
KOMENTAR
Healthy

Dukungan Pemerintah Terhadap Pengobatan Tradisional

24 September 2024   18:17 Diperbarui: 24 September 2024   18:22 53 0
Pelayanan kesehatan tradisional adalah opsi alternatif untuk menangani masalah kesehatan masyarakat. Perkembangan pelayanan kesehatan tradisional, disertai dengan antusiasme orang-orang dalam pengobatan tradisional, menegaskan bahwa pemerintah memiliki tugas untuk meningkatkan dan mengontrol pelayanan pengobatan tradisional sebagai perwujudan perlindungan untuk masyarakat. Melalui Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Kemudian diatur oleh Peraturan Kepmenkes RI No 10761/Menkes/SKlVIl/2003 tentang Penyelenggaraan Pengobatan Tradisional. Pemerintah membentuk Sentra Pengembangan Dan Penerapan Pengobatan Tradisional (SP3T) yang diwajibkan melakukan pemeriksaan pada setiap pelayanan pengobatan tradisional.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun