Pelayanan kesehatan tradisional adalah opsi alternatif untuk menangani masalah kesehatan masyarakat. Perkembangan pelayanan kesehatan tradisional, disertai dengan antusiasme orang-orang dalam pengobatan tradisional, menegaskan bahwa pemerintah memiliki tugas untuk meningkatkan dan mengontrol pelayanan pengobatan tradisional sebagai perwujudan perlindungan untuk masyarakat. Melalui Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Kemudian diatur oleh Peraturan Kepmenkes RI No 10761/Menkes/SKlVIl/2003 tentang Penyelenggaraan Pengobatan Tradisional. Pemerintah membentuk Sentra Pengembangan Dan Penerapan Pengobatan Tradisional (SP3T) yang diwajibkan melakukan pemeriksaan pada setiap pelayanan pengobatan tradisional.
KEMBALI KE ARTIKEL