Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Mengapa PTUN di Indonesia Tidak Menerapkan Prinsip Duality of Jurisdiction Secara Utuh?

24 Desember 2021   00:10 Diperbarui: 24 Desember 2021   00:22 666 1
Dilihat dari sumber hukum utamanya, Indonesia jelas menganut sistem hukum civil law. Namun, sistem peradilan di Indonesia tidak secara utuh menerapkan prinsip duality of jurisdiction sebagaimana Negara penganut sistem hukum civil law lainnya, seperti di Perancis, Belanda, Jerman dan Italia.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun