Dilihat dari sumber hukum utamanya, Indonesia jelas menganut sistem hukum
civil law. Namun, sistem peradilan di Indonesia tidak secara utuh menerapkan prinsip
duality of jurisdiction sebagaimana Negara penganut sistem hukum
civil law lainnya, seperti di Perancis, Belanda, Jerman dan Italia.
KEMBALI KE ARTIKEL